Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability atau TPL. TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *