OJK

OJK menyatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability TPL dan akan mulai diterapkan setidaknya per Januari tahun depan. TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. OJK mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK disebutkan asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Menurut OJK, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain termasuk Asean. Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *