OJK menargetkan setidaknya Januari tahun depan, seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability. Asuransi ini akan memberikan ganti rugi ke pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Saat ini asuransi itu bersifat sukarela, namun pemerintah berencana mewajibkannya dengan alasan, asuransi itu bersifat gotong royong sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. OJK juga menyebutkan, banyak negara yang sudah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor ini, termasuk di ASEAN. ( tbu )
Posted in Business News