Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asal luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Terpantau, akun-akun Instagram resmi Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget, Kucoin Exchange dan Mexc telah diblokir. Ketika membuka akun-akun Instagram yang di maksud, akan muncul pesan bertuliskan, Akun ini tidak tersedia di Indonesia, serta diikuti kalimat atas permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten. Meski demikian, akun twitter x resmi milik Binance, Bybit, Bitget, Kucoin Exchange dan Mexc masih tetap bisa di akses. ( ben )




