Badan Pusat Statistik mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat atau IPAK Indonesia pada tahun 2024 turun menjadi 3,85 pada skala 0 sampai 5. Menurut BPS, indeks tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 3,92 poin. Penurunan IPAK menjadi indikator masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Pasalnya, nilai indeks semakin mendekati angka 5 menunjukkan masyarakat berperilaku kuat anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibanding Persepsi tahun 2023. (kontan/ben)




