Otoritas Jasa Keuangan kembali menutup dua perusahaan pinjol resmi, lantaran mengembalikan izin ke otoritas. Disebutkan, OJK menyetujui pengembalian izin usaha penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending PT Akur Dana Abadi dengan brand Jembatan Emas dan PT Semangat Gotong Royong atau Dhanapala. Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha lantaran belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan dan pemenuhan jumlah direksi. Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas. ( ben )