Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini. Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15 sampai 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Operasi Patuh 2024 dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh 2024. Antara lain kendaraan yang melawan arus, jalan Berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak mengenakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan Berkendara dan Kendaraan tidak dilengkapi STNK. ( tbu )




