Pemerintah menebar banyak insentif bagi para investor yang mau menanamkan modal di IKN. Insentif yang pemerintah berikan berupa pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama. Dan, pemerintah bisa memberi kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang termaktub dalam perjanjian. Pemberian jaminan kepastian, pertama, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Nah, untuk ketiga atas tanah ini, pemerintah bisa memberi kembali satu siklus kedua untuk jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Insentif itu dikeluarkan lantaran HGU dan HGB yang berlaku saat ini belum kompetitif dibanding negara lain, misalnya Malaysia dan Singapura yang mengatur jangka waktu hak atas tanah umumnya 99 tahun. ( tbu )