Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, atau GIPI menegaskan, kebijakan tarif pajak tinggi untuk sejumlah kegiatan hiburan seperti tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, HKPD, bakal berdampak negatif bagi industri pariwisata. Pernyataan itu disampaikan GIPI, sebagai tanggapan atas permintaan kemenkeu kepada mahkamah konstitusi. Tercatat, Undang-Undang HKPD sedang di gugat uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan kemarin, kemenkeu mengajukan permohonan agar uji materi itu di tolak MK. Lebih lanjut GIPI mempertanyakan alasan pemerintah bersikeras mengenakan tarif pajak tinggi untuk usaha hiburan, yang berkisar 40 hingga 75 persen, meski dampak negatifnya luas bagi industry pariwisata dan ketenaga kerjaan. ( ben )



