Presiden Jokowi

Presiden Jokowi resmi memberi izin hak guna usaha HGU bagi para investor di Ibu Kota Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus. Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *