Mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menanggapi vonis 10 tahun penjara yang telah di jatuhkan oleh pengadilan Tipikor kepadanya. Menurut SYL, kasus pidana yang menjeratnya merupakan resiko jabatan dan leadership yang harus diemban. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara. Pasalnya, SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara. (cnbc/ben)