Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengungkapkan, aturan OJK memiliki andil dalam anjloknya penjualan mobil pada semester pertama tahun ini. Beleid yang dimaksud adalah POJK 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang intinya kendaraan yang mengalami kesulitan cicilan kredit tidak boleh ditelepon setelah jam 19 dan hari libur. Dampaknya ada pengetatan pemberian kredit dari perusahaan pembiayaan dan pembelian kendaraanpun semakin turun pada januari 2024. Selain itu, menurut Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara per Mei 2024, penjualan mobil turun 21 persen menjadi 334 ribu unit juga dipicu antara lain kenaikan suku bunga global dan lonjakan NPL. Untuk itu, Gaikindo kemungkinan merevisi target penjualan mobil 2024 sebanyak 1 koma 1 juta unit dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penekan pasar. (kompas-tbu)
Posted in Business News