KPU mewacanakan kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan alias independen dalam ajang Pilkada 2024. KPU beralasan Putusan MA yang membatalkan syarat minimal usia calon kepala daerah saat mendaftar keluar setelah masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen ditutup. Untuk itu, dirasa tidak adil apabila ada calon independen yang memenuhi syarat menurut Putusan MA namun tidak bisa mendaftar lantaran masa pendaftaran sudah ditutup 12 Mei lalu. Namun Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Neni Nur Hayati mengingatkan, tahapan pendaftaran calon jalur independen sudah melewati tahapan verifikasi faktual. Jika diulang maka harus ada revisi jadwal. KPU dinilai terlalu memaksakan menindaklanjuti putusan MA, padahal seharusnya tidak perlu dilakukan untuk pemilihan serentak 2024. ( tbu )



