Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian menyebutkan, Peraturan Menteri Perdagangan 8 tahun 2024 sebagai Perubahan Ketiga atas Permendag 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah membawa masalah besar bagi produk industri dalam negeri. Pasalnya, pasca berlakunya permendag 8 pasar domestic dibanjiri produk impor berharga murah. Kondisi itu diungkapkan oleh Kemenperin, dalam rapat kerja dengan Komisi 7 DPR, selasa 7 Juli ini. Salah satu sector yang sangat terpukul adalah pabrikan TPT, atau tekstil dan produk tekstil. Mengingat, tingkat utilisasi produksi industry TPT langsung melorot 3 kali lipat dibanding kondisi normal. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *