Kementerian Perindustrian mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 menjadi salah penyebab banyaknya PHK massal di industri tekstil Tanah Air. Sebab dalam Permendag 25/2022 pemerintah sempat menerapkan cukup banyak pembatasan impor industri kimia termasuk di dalamnya petrokimia hingga industri TPT perlu dapat rekomendasi teknis sebelum bisa impor. Namun pembatasan ini justru banyak dihilangkan dalam Permendag 8/2024. Sehingga pasar dalam negeri tidak lagi terlindungi dari gempuran barang impor, baik dari produk bahan baku hingga produk tekstil jadi. Kondisi ini juga terlihat dari data impor tekstil RI yang pada Januari mencapai 206 ribu ton sempat turun jadi 136 ribu ton pada April 2024, kembali naik menjadi 194 ribu ton di Mei. ( tbu )




