Presiden Jokowi telah menandatangani undang undang nomer 4 tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak yang salahsatunya mengatur cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi pekerja Perempuan. Hal ini menimbulkan polemik antara pihak buruh dan pengusaha. Satu pihak menuntut hak mengurus anak yang manusiawi, pihak lainnya bicara soal produktivitas yang kendor. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana mengatakan jangka waktu cuti yang terlalu panjang akan menyulitkan pengusaha. Pasalnya, mempersiapkan pengganti seorang pekerja yang cuti panjang tidak mudah. Hal ini akan menimbulkan masalah produktivitas usaha yang menurun. Sementara Ketua Umum KADIN Daerah Khusus Jakarta Diana Dewi menyarankan utusan cuti melahirkan lebih baik diserahkan kepada masing-masing perusahaan. (detik-tbu)




