Hakim Pengadilan Negeri Bandung meminta Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dari tahanan. Hakim juga meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap kasus Pegi. Hakim tunggal Eman Sulaeman penetapan tersangka terhadap pegi tidak sah. Hakim tunggal Eman Sulaeman Memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan, memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat seperti sedia kala. Hakim menilai, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. ( tbu )