Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU

Harga avtur yang terbilang tinggi di dalam negeri menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU. Wasit anti monopoli ini dalam kajiannya meminta pemerintah merevisi aturan harga eceran tertinggi BBM penerbangan atau avtur. Harga avtur diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2019. Menurut anggota KPPU Budi Joyo Santoso, aturan tersebut belum bisa mengakomodasi dinamika pasar yang terus berubah. Maka evaluasi terhadap formula avtur perlu dilakukan. Ini terkait harga avtur yang berlaku sekarang dan terbilang mahal. Lantaran besaran konstanta yang dipatok sebesar 3581 rupiah per liter masih harus ditambah PPh 22 untuk avtur produksi domestik. Sedangkan avtur dari luar negeri tidak dikenakan pajak. Menurut Budi, jika konstanta turun jadi 2000 per liter, maka biaya avtur bisa dihemat hingga 24,8 triliun selama 2019-2023. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *