Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

Per 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memulai era baru administrasi perpajakan. Mulai bulan ini pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan ATAU NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Sudah ada tujuh layanan administrasi pajak yang harus diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha NITKU. Namun, DJP Kemkeu menjelaskan, wajib pajak masih dapat memakai NPWP lama dengan format 15 digit untuk mengakses tujuh layanan administrasi itu hingga batas waktu yang ditentukan, yakni hingga Desember 2024. Ditjen Pajak berencana terus menambah jumlah layanan yang bisa diakses secara online. Tidak ada sanksi kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *