Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Pengusaha hingga elemen buruh industri Tekstil dan Produk Tekstil kompak memprotes Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia, API, alasan kuat yang mendasari permintaan dilakukannya revisi Permendag 8 tahun 2024 adalah dihapus Pertimbangan Teknis atau Pertek sebagai syarat impor. API menambahkan, penghapusan Pertek, membuat keran impor pakaian dan produk tekstil lainnya terbuka lebar, serta membanjiri pasar domestic. Disebutkan, penghapusan Pertek, bagai pedang bermata dua, di satu sisi memperlancar arus peti kemas di pelabuhan, sementara di sisi lain pasar local kebanjiran barang impor. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *