Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Hippindo, menolak pasal-pasal produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan lantaran mengancam kelangsungan usaha ritel. Tercatat, produk tembakau merupakan salah satu komoditas utama yang dijual riteler, dengan kontribusi pendapatan yang signifikan. Pada tahun 2023, penjualan produk tembakau di ritel modern diperkirakan mencapai 40 triliun rupiah. Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta menilai, Aturan larangan penjualan produk tembakau dalam zonasi 200 meter dari pusat pendidikan akan menimbulkan bias dan ketidakpastian di lapangan. ( ben )




