Kementerian Perhubungan mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas TBA dan tarif batas bawah TBB tiket pesawat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capten Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan pihaknya masih mengevaluasi dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder penerbangan untuk melepas harga tiket pesawat kepada mekanisme pasar. Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA mengusulkan penghapusan TBA dan TBB tiket pesawat dan tarifnya diatur mekanisme pasar. Meski demikian INACA memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan TBA dan TBB untuk mencegah harga tiket tetap terjangkau dan menghindari penjualan dengan harga yang sangat rendah alias predatory pricing. (cnn-tbu)




