Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap KPK maka Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi, dan hal yang sama juga terjadi pada institusi Polri. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan Ego sektoral masih ada, padahal berasarkan Undang-Undang KPK lama maupun baru, terdapat fungsi koordinasi dan supervisi. Pernyataan itu di sampaikan KPK dalam rapat bersama komisi tiga DPR, Senin 1 Juli 2024. Menurut KPK, kondisi itu membuat lembaganya menjadi lebih berat dalam upaya-upaya memberantas korupsi, tidak seperti yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi di Singapura maupun Hong Kong. ( ben )




