Ketua Bidang Perdagangan Apindo sekaligus perwakilan dari Kadin, Anne Patricia Susanto, memberikan tanggapan atas kondisi industri tekstil dan produk tekstil, TPT domestik. Menurutnya, kondisi yang dihadapi oleh industri TPT merupakan imbas dari pemberlakuan Permendag 36 dan Permendag 8 Tahun 2024. Ia menambahkan, aturan tersebut juga mempengaruhi para pelaku bisnis yang memasarkan produknya, dari hulu ke semi hulu, baik dari hulu ke semi hilir, hingga hilir ke hilir market domestik. Pasalnya, Pelaku bisnis ini terkena dampak larangan barang larangan atau pembatasan terbatas dan persetujuan teknis atau Pertek dan lainnya. ( ben )




