Google LLC diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penerapan Google Play Billing System. Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam sidang perdana kemarin memaparkan bahwa Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy, yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Terhitung 1 Juni 2022, aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store. Investigator mengatakan, kebijakan itu menyebabkan terjadi hambatan pasar untuk penyediaan pembayaran dan hilangnya pilihan pembayaran. Terlebih, Google membebankan tarif layanan kepada aplikasi sebesar 15 hingga 30 persen dari pembelian. ( tbu )




