Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejumlah Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah Jakarta. Pemerintah kota Jakarta kini tengah menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB. Sehingga yang terlambat bayar PKB atau BBNKB tidak akan dikenakan sanksi administratif dan hanya perlu membayar sesuai tagihan. Pemutihan ini digelar sampai 31 Agustus 2024. Selain itu, Provinsi Jawa tengah juga mengadakan program serupa hingga 19 Desember 2024. Diantaranya gratis Bea Balik Nama dari dalam dan luar provinsi jateng. Kemudian juga Diskon 2 setengah sampai 5 persen atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat. Kemudian gratis biaya progresif bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 serta diskon 10 sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 sampai 5 tahun. Namun program terakhir ini hanya sampai 20 agustus mendatang. ( tbu )




