Kementerian ESDM akan membentuk Satuan Tugas yang menangani pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Beleid yang mengatur pembentukan Satgas itu akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Revisi beleid itu akan mengatur pembentukan Satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. ( tbu )




