Pemerintah Tajilkistan yang sekitar 98 persen penduduknya beragama Islam, akhirnya secara resmi melarang warganya memakai jilbab, setelah bertahun-tahun melakukan pembatasan tidak resmi. Langkah ini menjadi landasan hukum pada pernyataan Presiden Emomali Rahmon yang menyebut hijab sebagai pakaian asing. Pelanggaran peraturan ini dapat dikenakan denda mulai dari 700 hingga 3700 dolar amerika untuk pelanggar individu. RUU itu juga melarang Idul Fitri, kebiasaan anak-anak diberi uang pada saat Idul Fitri dan Navroz, serta perayaan menjelang Idul Fitri dan Idul Adha. Tajikistan mengklaim mengeluarkan aturan itu untuk melindungi nilai-nilai leluhur dan budaya nasional. Tidak hanya hijab, kementerian pendidikan Tajik juga melarang rok mini gaya Barat untuk para siswanya. ( tbu )




