Kementerian PUPR sedang meracik regulasi dana abadi perumahan. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan program pembiayaan perumahan imbas backlog yang mencapai 9,9 juta unit. Nantinya dana abadi perumahan ini bakal bersumber dari APBN termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan FLPP. Kemudian dana itu diinvestasikan untuk mendapatkan imbal hasil. ( tbu )




