Bursa Efek Indonesia menyebutkan ada 10 Anggota Bursa akan menjadi sekuritas yang memfasilitasi aktifitas short selling saham. BEI mengatakan, saat ini OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK 6 tahun 2024 terkait pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Rencananya, Penerapan short selling akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, BEI akan melaksanakan intraday short selling, dan bersamaan dengan itu, BEI juga menyiapkan lisensi bagi setiap anggota bursa terkait perizinan memfasilitasi transaksi short selling. ( ben )




