Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL menyampaikan sejumlah pengakuan terbaru dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi kemarin. Salah satunya pemberian uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri senilai 1,3 miliar rupiah. SYL mengakui Uang tersebut diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan. SYL mengungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli. Penyerahan uangnya disebut dilakukan 2 kali, yaitu yang pertama 500 juta rupiah, dan kedua 800 juta rupiah. Terpisah, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL yang menyatakan ada penyerahan uang 1,3 miliar rupiah kepada kliennya. ( tbu )




