Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain itu, karen juga didenda 500 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Karen juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah 1 miliar rupiah dan 104 ribu dolar amerika. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ( tbu )




