Tarif Cukai Tembakau Naik

Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan kepada ditjen bea-cukai untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau, pada tahun 2025. Dengan demikian, tahun depan tarif cukai rokok akan naik dan mendorong makin mahalnya harga rokok. Meski demikian, besaran kenaikan tarif cukai rokok masih dibahas, serta akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara, RAPBN 2025. Sebelumnya, tarif CHT atau Cukai Hasil Tembakau sudah naik pada awal tahun 2024, sesuai kebijakan kenaikan tarif CHT sepanjang dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Jokowi pada akhir tahun 2022. Saat itu, tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata naik sebesar 15 persen.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *