Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi ke Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Keringanan pokok PBB yang diberikan adalah 10 persen untuk pembayaran 4 Juni sampai 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran periode 1 September sampai 30 November 2024.




