Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah belum berencana untuk mengevaluasi kebijakan kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta dana tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Menurutnya, meski ada penolakan dari pekerja dan pengusaha, pemerintah tetap akan men-sosialisasikan manfaat Tapera. Untuk itu, kementerian PUPR dan Kementerian keuangan, telah diminta menggencarkan sosialisasi manfaat Tapera. Menko Airlangga memastikankan, dengan dana simpanan yang akan dipotong dari gaji pekerja dan pengusaha sebesar 3 persen, akan ada banyak manfaat yang dirasakan masyarakat ketika ingin membeli maupun merenovasi rumah. ( ben )




