Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015 hingga 2022. Rabu 29 Mei petang, tersangka di bawa ke mobil tahanan kejagung dengan mengenakan rompi berwarna pink, serta tangan terborgol. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, telah menjabarkan dugaan peran Bambang Gatot dalam kasus korupsi timah. Bambang diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya, dalam kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019, dengan modus menambah jumlah dari sekitar 30 ribu metrik ton menjadi lebih dari 68 ribu metrik ton.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *