Kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan bakal dievaluasi pemerintah, seiring upaya Indonesia untuk menjadi negara anggota OECD yang menetapkan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax. Pembahasan terkait evaluasi insentif fiskal sudah menjadi agenda antara pemerintah Indonesia dengan Komite OECD yang akan meninjau bidang perpajakan di Indonesia. Ia menduga, pembahasannya akan panjang terkait perpajakan itu nantinya antara Kementerian Keuangan dengan OECD. Meski begitu, Kemenkeu memastikan, untuk insentif fiskal tax holiday di Ibu Kota Nusantara tidak akan menjadi bagian dari insentif fiskal yang dievaluasi untuk memenuhi ketentuan global minimum tax. Pasalnya pemberlakukan pembebasan PPh di wilayah ibu kota baru sudah menjadi hal lumrah dilakukan banyak negara yang baru membangun ibu kotanya. ( tbu )




