Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, mensinyalir adanya pasal-pasal karet dalam Rancangan Peraturan Pemerintah, atau RPP Kesehatan. Menurut Aprindo, ketentuan terkait zonasi penjualan produk tembakau termasuk rokok, sangat potensial menjadi pasal karet, lantaran melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan, tanpa merinci pusat pendidikan yang dimaksud. Mengingat, tempat-tempat kursus seperti kursus bahasa, tehnik, menjahit, dan lainnya juga berkategori tempat pendidikan. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey memperkirakan, pasal karet dalam RPP kesehatan juga potensial menyuburkan praktek pungli atau pungutan liar dilapangan saat penerapannya nanti. Pernyataan Aprindo tersebut, juga di dukung oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, atau Gaprindo. ( ben)




