Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang berpergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan, terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara. Kedua orang yang dicegah atau di cekal KPK itu memiliki latar belakang sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah adalah Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan Direktur Utama Isargas, Iswan Ibrahim. Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PGN, serta sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski belum diumumkan secara resmi. Adapun kasus korupsi ini diduga terkait kerjasama jual-beli gas antara PGN dengan salah satu perusahaan swasta, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah. ( ben )




