Kenaikan UKT dibatalkan

Sebanyak 75 Perguruan Tinggi Negeri dan PTN Berbadan Hukum resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal UKT 2024. Hal itu berdasarkan surat yang dikirimkan Dirjen Diktiristek, kepada Rektor 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi tahun 2024. Surat itu dikirim 27 Mei atau sesudah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT. Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibanding tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai batas maksimal Peraturan Mendikbudristek. (kps-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *