Kebijakan Tapera

Kebijakan terbaru pemerintah yang mewajibkan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan itu menetapkan besaran iuran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta yang ditanggung bersama oleh pekerja 2 setengah persen dan pemberi pekerja setengah persen. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan rencana pemerintah memungut iuran Tapera tidak akan hilang, melainkan dikembalikan ke peserta untuk mendukung bantuan kepemilikan rumah para pelaku kerja swasta. Pemungutan iuran Tapera juga telah dilakukan bagi kalangan ASN dan PNS. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera juga memastikan iuran akan kembali manfaatnya pada peserta. Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *