Presiden Jokowi merespons soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Kebijakan itu mendapat sorotan publik lantaran dipotong setiap bulan. Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji peserta, 2 setengah persen ditanggung pekerja dan nol koma 5 persen pemberi kerja. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Jokowi pun maklum keberatan pun muncul lantaran kebijakan ini. Namun Jokowi menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Awalnya keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan. Seiring berjalannya program itu, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis. ( tbu )




