Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Network Operation Center atau NOC Starlink di Indonesia, telah beroperasi di kawasan sekitar Bekasi. Sehingga Starlink telah memenuhi ketentuan untuk memiliki kantor sekaligus pusat control di Indonesia, serta bisa terus melanjutkan izin penyelenggaraan layanannya. Sesuai regulasi, perusahaan yang sudah mengantongi izin operasi, berhak berusaha di Indonesia sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menegaskan pihaknya telah meminta kepada PT Starlink Service Indonesia, sebagai penyedia layanan internet berbasis satelit, untuk memiliki pusat jaringan operasi atau Network Operation Center di Indonesia. (cnbc/ben)



