Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 984 bus pariwisata yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dari total bus yang diperiksa, 55 persen atau 539 bus tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar lantaran tidak melakukan perpanjangan uji kir. Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta ditilang. (cnbc-tbu)



