Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, menolak diberlakukannya program Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2024. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan sejak munculnya Undang-Undang 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya telah menolak diberlakukannya beleid tersebut. Menurut Apindo, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21 tahun 2024, mengingat, tambahan potongan gaji sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja tidaklah diperlukan, lantaran kebijakan itu bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berlaku dan tersedia. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *