PLN telah menerima pembayaran kompensasi sebesar 17,8 triliun rupiah dari pemerintah. Kompensasi tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas selisih tarif listrik beberapa golongan dengan Biaya Pokok Penyediaan atau BPP listrik. Pembayaran kompensasi tersebut merupakan nilai kompensasi untuk periode kuartal keempat 2023. ( tbu )




