KPK

KPK akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada pekan depan untuk menelusuri harta janggal Rahmady Effendy. Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai 60 miliar rupiah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar. Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat 6,3 miliar rupiah. Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai 3,2 miliar rupiah. (tribun-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *