Otoritas Jasa Keuangan menyempurnakan Peraturan OJK 18 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK. Nantinya penyelenggara fintech peer to peer lending akan diwajibkan menjadi pelapor, sehingga data fintech lending akan masuk SLIK. kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending, diharapkan mendorong peningkatan kualitas credit scoring oleh penyelenggara, sekaligus memperbaiki kualitas pendanaan fintech lending. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, bersama OJK telah membahas agar semua data fintech peer to peer lending termasuk data nasabah, bisa masuk ke SLIK. ( ben )




