Korea Selatan mengizinkan bank-bank asing untuk mendapatkan kuotasi transaksi dolar won dari sejumlah bank yang lebih luas di pasar dalam negeri sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akses pasar bagi investor asing. Kasus pertama transaksi valuta asing pihak ketiga won dilakukan antara Kookmin Bank cabang Singapura dan Deutsche Bank cabang London dalam kontrak swap sekitar 30 miliar won atau 22,19 juta dolar amerika pada 10 Mei. Transaksi diselesaikan pada 14 Mei. Korea Selatan telah mengizinkan perdagangan valuta asing dengan pihak ketiga sejak tahun lalu. Perubahan ini memungkinkan orang asing memilih mitra dagang yang memberikan penawaran terbaik dan berarti mereka tidak lagi dibatasi untuk melakukan transaksi valuta asing hanya di bank tempat mereka memiliki rekening. ( tbu )




