Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Ketua Komisi dua DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, desain keserentakan pemilu akan kembali menjadi bahan penyempurnaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, isu ini merupakan isu yang perlu dievaluasi setelah Pemilu 2024 digelar serentak untuk pilpres, pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Dia menilai itu tidak efesien. Evaluasi juga akan dilakukan terkait penghitungan syarat pencalonan yang berbasis perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebagai contoh dalam ketentuan ambang batas pencalonan presiden, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 20 persen kursi Dewan atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. Imbasnya, pada Pilpres 2024 hanya PDI-P satu-satunya partai politik yang bisa mengusung sendiri capres-cawapresnya tanpa perlu berkoalisi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *